TUGAS PENYELENGGARA KATOLIK
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Penyelenggara Katolik bertugas
Urusan Bidang Pendidikan Agama Katolik
Memberikan bimbingan dan pelayanan di bidang Pendidikan Agama Katolik
Urusan Kerukunan Hidup Umat Beragama
Memberikan bimbingan dan pelayanan di bidang kerukunan hidup umat beragama
Bidang Organisasi
Memberikan bimbingan dan pelayanan di bidang organisasi dan pengembangan SDM pegawai.
Penyelenggara Katolik bertugas
melakukan pelayanan,
bimbingan teknis,
pengelolaan data dan informasi, serta
penyusunan rencana dan pelaporan
di bidang urusan agama Katolik,
pendidikan agama, dan
pendidikan keagamaan Katolik.
Tugas dan Fungsi
Urusan Agama dan Penyuluhan/Penerangan Agama Katolik
Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang urusan agama Katolik.
Tugas dan Fungsi
Urusan Agama dan Penyuluhan/Penerangan Agama Katolik
Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang urusan agama Katolik.
- Menerima, mengirim dan mencatat surat masuk dan keluar
- Pendataan tentang perkembangan jumlah umat, Gereja dan tenaga keagamaan Katolik
- Pendataan organisasi sosial keagamaan Katolik
- Pendataan organisasi kemasyarakatan Katolik
- Memberikan rekomendasi bantuan keagamaan Gereja
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan keagamaan malalui media cetak dan elektronik serta masyarakat khusus
- Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Generasi Muda
Urusan Bidang Pendidikan Agama Katolik
Memberikan bimbingan dan pelayanan di bidang Pendidikan Agama Katolik
- Menerima, mencatat dan meneruskan surat masuk dan keluar
- Pendataan sekolah-sekolah, guru agama Katolik PNS dan Non PNS
- Pendataan dan penempatan guru agama Katolik menurut formasi yang tersedia
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan pada guru-guru agama Katolik PNS dan Non PNS
- Menyediakan dan menyalurkan buku-buku Pendidikan Agama Katolik, baik untuk guru maupun siswa
- Menyelenggarakan pengamanan teknis di bidang pendidikan Agama katolik.
Urusan Kerukunan Hidup Umat Beragama
Memberikan bimbingan dan pelayanan di bidang kerukunan hidup umat beragama
- Memberikan bantuan pelaksanaan musyawarah intern umat Katolik
- Mendorong masyarakat / Gereja Katolik untuk berperan serta dalam kegiatan musyawarah, dialog antar umat beragama
- Mendorong masyarakat / Gereja Katolik untuk proaktif mengadakan kerjasama yang baik dangan masyarakat/kelompok umat beragama lain di bidang sosial kemasyarakatan, sosial, ekonomi dan budaya
- Mendorong pemuka agama / umat Katolik untuk saling silaturrahim dengan pemuka agama / umat lainnya pada hari-hari besar keagamaan
- Monitoring wilayah yang mengalami rawan konflik agama
Bidang Organisasi
Memberikan bimbingan dan pelayanan di bidang organisasi dan pengembangan SDM pegawai.
- Mengusulkan adanya pengisian personel pada pegawai struktural dan fungsional
- Mengadakan pembinaan rutin pegawai Bimas Katolik baik struktural maupun fungsional
- Mengirim pegawai pada diklat-diklat penjenjangan
- Memproses mutasi dan kenaikan pangkat pegawai
- Bidang Hubungan antara Mitra Kerja
- Memberikan bimbingan dan pelayanan di bidang hubungan engan mitra kerja
- Melaksanakan kerjasama dalam pendataan keagamaan dengan Keuskupan
- Melaksanakan kerjasama dengan komisi-komisi di Keuskupan dalam kegiatan-kegiatan keagamaan
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan bidang-bidang lain dalam lingkup Kantor Kementerian Agama Kota YOGYAKARTA dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Komentar
Posting Komentar